Informasi yang dikumpulkan, hingga Sabtu (3/4), Menkeu Sri Mulyani telah membebastugaskan sepuluh atasa Gayus Tambunan terkait dugaan melanggar prosedur penanganan pajak dalam perkara Gayus Tambunan.
'Kami temukan adanya ketidakcocokan prosedur yang ditempuh dengan SOP (standard operating procedure)-nya,'' kata Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak Bambang Basuki di Jakarta, Kamis (1/4) kemarin.
Adalah BH (Bambang Heru Ismiarso) Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak yang merupakan atasan Gayus telah diperiksa oleh tim pemeriksa Direktoral Pajak. Tim menemukan adanya penerapan perundang-undangan yang tidak tepat. "Nanti detilnya, ini kan masih perlu proses apakah benar atau cuma isu," kata dia.
Sementara itu Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan empat orang atasan Gayus Tambunan adalah pejabat setingkat Kasubdit. Yakni, Kasubdit Keberatan, Kasubdit Banding I, Kasubdit Banding II, dan Kasubdit Evaluasi.
Mereka berinisial D, E, J, dan M. Sedangkan lima pegawai yang lain adalah pejabat setingkat kepala seksi (Kasi) berinisial B, Y, A, S, dan E.
"Hingga hari ini, tidak ada satu pun atasan Gayus yang ditahan (Kepolisian). Saya sudah cek. Orangnya masih di kantor,'' tandas Tjiptardjo (INILAH.COM)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar