HUKUM OPERASI PLASTIK BAGI WANITA

Bookmark and Share


Bolehkan wanita menjalani operasi plastik dengan tujuan untuk keindahan wajah ? 

Sejauh ini belum ditemukan Nash Al Qur'an ataupun Al Hadist yang melarang melakukan operasi plastik demi keindahan wajah. Tetapi ada pendapat yang mengatakan, bahwa operasi plastik itu haram, karena merubah ciptaan Allah yang sudah ada. Bagi kami, pendapat ini kurang tepat. Sebab sebenarnya yang dilarang itu adalah, merubah ciptaan Allah yang sudah sempurna. Suatu contoh, wanita muda merasa hidungnya terlalu besar. Agar nampak asri dipandang, hidung besar itu diperkecil lewat operasi plastik.

Dengan demikian, merubah ciptaan dengan tujuan memperindah dari yang kurang sempurna, adalah diperbolehkan. Mengingat ada sebuah hadist yang menyatakan, bahwa nabi saw, bersabda : "Innal laaha jamiilun yuhibbul jamaala" Yang artinya: "Sesungguhnya Allah itu indah, dan dia mencintai keindahan" (HR.Muslim) Karena itu, bagi kami sangat cenderung pada sebagian ulama yang berpendapat membolehkan operasi plastik untuk kemaslahatan. Seperti halnya operasi plastik dilakukan untuk meningkatkan hubungan suami istri, demi kebahagiaan dan keutuhan rumah tangga. Sebaliknya jika operasi plastik bertujuan untuk kemaksiatan maka hal itu dilarang oleh Allah.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger