Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin rahimahullah –semoga Allah  membalas jerih payahnya terhadap Islam dan kaum muslimin dengan  sebaik-baik balasan, beliau pernah ditanya tentang hukumnya  memperingati maulid Nabi?  Maka Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin rahimahullah menjawab:
1.      Malam kelahiran Rasulullah r tidak diketahui secara qath'i  (pasti), bahkan   sebagian ulama kontemporer menguatkan pendapat yang  mengatakan bahwasannya ia terjadi pada malam ke 9 (sembilan) Rabi'ul  Awwal dan bukan malam ke 12 (dua belas). Jika demikian maka peringatan  maulid Nabi Muhammad r yang biasa diperingati pada malam ke 12 (dua  belas) Rabi'ul Awwal tidak ada dasarnya, bila dilihat dari sisi  sejarahnya.
2.   Di lihat dari sisi syar'i, maka peringatan maulid Nabi r juga tidak  ada dasarnya. Jika sekiranya acara peringatan maulid Nabi r  disyari'atkan dalam agama kita, maka pastilah acara maulid ini telah di  adakan oleh Nabi r atau sudah barang tentu telah beliau anjurkan kepada  ummatnya. Dan jika sekiranya telah beliau laksanakan atau telah beliau  anjurkan kepada ummatnya, niscaya ajarannya tetap terpelihara hingga  hari ini, karena Allah ta'ala berfirman :
“Sesungguhnya Kami-lah yang telah menurunkan Al Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. Q.S; Al Hijr : 9 .
Dikarenakan acara peringatan maulid Nabi r tidak terbukti ajarannya  hingga sekarang ini, maka jelaslah bahwa ia bukan termasuk dari ajaran  agama. Dan jika ia bukan termasuk dari ajaran agama, berarti  kita tidak  diperbolehkan untuk beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri  kepada-Nya dengan acara peringatan maulid Nabi r tersebut.
Allah telah menentukan jalan yang harus ditempuh agar dapat sampai  kepada-Nya, yaitu jalan yang telah dilalui oleh  Rasulullah r, maka  bagaimana mungkin kita sebagai seorang hamba menempuh jalan lain dari  jalan Allah, agar kita bisa sampai kepada Allah?. Hal ini jelas  merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Allah, karena kita telah  membuat syari'at baru pada agama-Nya yang tidak ada perintah dari-Nya.  Dan ini pun termasuk bentuk pendustaan terhadap firman Allah ta'ala :
"Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah  Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridha'i islam itu jadi agama  bagimu". Q.S; Al-Maidah : 3.
Maka kita perjelas lagi, jika sekiranya acara peringatan maulid Nabi r  termasuk bagian dari kesempurnaan dien (agama), niscaya ia telah  dirayakan sebelum Rasulullah r meninggal dunia. Dan jika ia bukan bagian  dari kesempurnaan dien (agama), maka berarti ia bukan dari ajaran  agama, karena Allah ta'ala berfirman: "Pada hari ini telah Ku  sempurnakan untuk kamu agamamu".
Maka barang siapa yang menganggap bahwa ia termasuk bagian dari  kesempurnaan dien (agama), berarti ia telah membuat perkara baru dalam  agama (bid'ah) sesudah wafatnya  Rasulullah r, dan pada perkataannya  terkandung pendustaan terhadap ayat Allah yang mulia ini (Q.S; Al-Maidah  : 3) .
Maka tidak diragukan lagi, bahwa orang-orang yang mengadakan acara  peringatan maulid Nabi r, pada hakekatnya bertujuan untuk memuliakan  (mengagungkan) dan mengungkapkan kecintaan terhadap Rasulullah SAW,  serta menumbuhkan ghirah (semangat) dalam beribadah yang di peroleh dari  acara peringatan maulid Nabi tersebut. Dan ini semua termasuk dari  ibadah. Cinta kepada Rasulullah r termasuk ibadah, dimana keimanan  seseorang tidaklah sempurna hingga ia mencintai Nabi r melebihi  kecintaannya terhadap dirinya sendiri, anak-anaknya, orang tuanya dan  seluruh manusia. Demikian pula bahwa memuliakan (mengagungkan)  Rasulullah r termasuk dari ibadah. Dan juga yang termasuk kedalam  kategori ibadah adalah menumbuhkan ghirah (semangat) dalam mengamalkan  syari'at Nabinya r.
Kesimpulannya adalah bahwa  mengadakan peringatan maulid Nabi r dengan  tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta'ala, dan pengagungan  terhadap Rasulullah r termasuk dari ibadah. Jika ia termasuk ibadah maka  kita tidak diperbolehkan untuk mengadakan perkara baru pada agama Allah  (bid'ah) yang bukan syari'at-Nya. Oleh karena itu peringatan maulid  Nabi r termasuk bid'ah dalam agama dan termasuk yang diharamkan.
Kemudian kita mendengar informasi bahwasannya pada acara peringatan  maulid Nabi r terdapat  kemunkaran-kemunkaran yang besar, yang tidak  dibenarkan syar'i, indera maupun akal. Dimana mereka mensenandungkan  qashidah yang didalamnya mengandung pengkultusan terhadap Nabi r, hingga  terjadi pengagungan yang melebihi pengagungannya kepada Allah ta'ala  –kita berlindung kepada Allah dari hal ini-.
Dan juga kita mendengar informasi tentang kebodohan sebagian orang yang  mengikuti acara peringatan maulid Nabi tersebut , dimana ketika  dibacakan kisah maulid (kelahiran) beliau, lalu ketika sampai pada  perkataan (dan lahirlah Musthafa r), maka mereka semua serentak berdiri.  Mereka mengatakan bahwa ruh Rasulullah r telah datang, maka kami  berdiri sebagai penghormatan terhadap kedatangan ruhnya. Dan ini jelas  suatu kebodohan.
Dan bukan merupakan adab bila mereka berdiri untuk menghormati  kedatangan ruh Nabi r, karena Rasulullah r merasa enggan (tidak senang)  apabila ada sahabat yang berdiri untuk menghormatinya. Padahal kecintaan  dan pengagungan para sahabat terhadap Rasulullah r melebihi  yang  lainnya, akan tetapi mereka tidak berdiri untuk memuliakan dan  mengagungkannya, ketika mereka melihat keengganan Rasulullah r dengan  perbuatan tersebut. Jika hal ini tidak mereka lakukan pada saat  Rasulullah r masih hidup, lalu bagaimana hal tersebut bisa dilakukan  oleh manusia setelah beliau meninggal dunia?.
Bid'ah ini, maksudnya adalah bid'ah maulid, terjadi setelah berlalunya  3  (tiga) kurun waktu yang terbaik (masa sahabat, tabi'in dan tabi'ut  tabi'in). sesungguhnya Peringatan maulid Nabi r telah menodai kesucian  aqidah dan juga mengundang terjadinya ikhtilath (bercampur-baurnya  antara laki-laki dan wanita) serta menimbulkan perkara-perkara munkar  yang lainnya.
http://tpqamirulmukminin.blogspot.com/




{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar