Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai, Riau, menegaskan perayaan  Hari Valentine (Valentine`s Day) pada 14 Februari adalah haram bagi umat  Islam. Ketua MUI Dumai Roza`i Akbar kepada ANTARA di Dumai, Kamis,  menjelaskan, Hari Valentine adalah sebuah hari kasih sayang bagi warga  di dunia Barat di luar agama Islam.
Demo anti Valentine's Day di Karachi Pakistan
“Dilihat dari asal muasalnya, diketahui bahwa Valentine merupakan  hari raya bagi kaum non-Islam di Roma, Italia. Untuk itu, Valentine  haram bagi mereka yang beragama Islam,” tegasnya. Roza`i menyatakan  peringatan Hari Valentine merupakan budaya yang tidak pantas diterapkan  dalam ajaran Islam karena identik dengan kebebasan kaum remaja dalam  menjalin atau mengikat suatu hubungan di luar nikah.
“Apa jadinya jika Valentine membudaya di tubuh Islam. Hal ini yang  menjadi pertimbangan kenapa perayaan yang dikenal dengan hari kasih  sayang ini haram bagi mereka yang beragama Islam,” katanya. MUI  mengimbau kepada seluruh orang tua Muslim untuk memberikan pemahaman  kepada anak-anak bahwa Hari Valentine bukanlah sesuatu hal atau hari  yang harus dirayakan.
“Selain itu, mereka sebaiknya diberi pengetahuan dan pencerahan  agamis agar Valentine tidak menjadi tradisi tahunan bagi kaum remaja  muslim,” katanya. (Sumber)
 




 
 
 
 
 
 
 
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar