BOLEHKAH WANITA MELAKUKAN ADZAN DI MASJID ATAU MUSHOLA?
Dalam Masalah ini ada dua macam pendapat. Ada yang mengatakan boleh, ada juga yang mengatakan tidak boleh. Mereka yang berpendapat tidak boleh, lantaran hadist-hadist yang menyuruh adzan semuanya ditujukan kepada kaum lelaki. Tidak ada satupun suruhan yang ditujukan kepada kaum wanita. Karena itulah, maka adzan hanya dibenarkan untuk laki-laik, dan tidak boleh dibenarkan oleh kaum wanita.
Dalam sebuah hadist, Rasululoh saw bersabda: "Tidak ada perintah adzan dan qomat bagi wanita". (HR.An Najjad)
Juga dalam sebuah hadist, Nabi saw bersabda :
"Sesungguhnya kelemahan dan aurat itu ada pada (diri) wanita, maka tutuplah kelemahan mereka dengan diam dan sembunyikanlah aurat-aurat mereka dengan (diam) dirumah-rumah." (HR.Al Uqaili)
Hadist Uqaili ini tidak menunjukan larangan wanita beradzan, tetapi larangan wanita bersuara keras. Oleh karena adzan itu dengan suara keras, maka hadist ini dapat dijadikan dasar untuk tidak bolehnya wanita beradzan. Lagipula di zaman nabi, Sahabat, Tabi'in dan Imam-imam yang empat, tidak ada satupun riwayat wanita beradzan untuk umum. Dan kalaupun ada hanyalah dirumah mereka sendiri.
Imam syafi'i berkata : "Tidak ada perintah beradzan bagi wanita bila mereka shalat berjama'ah. Namun jika mereka beradzan dan beriqamat, tidaklah mengapa".
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar