- Definisi TayamumTayamum secara etimologi (bahasa) diartikan sebagai al qads yang berarti "bermaksud" sedangkan secara terminologi (istilah) adalah mengusap wajah dengan kedua tangan dengan menggunakan sa'id (tanah/debu) yang bersih sebagai pengganti wudlu atau mandi bagi orang yang udzur syar'i, seperti tidak ada air atau sedang sakit yang tidak boleh menggunakan air.
- Dalil Tayamum
- Sebab-sebab diperbolehkannya Tayamum
- Tidak ada air dan telah berusaha mencari air, tetapi tidak ditemukan.
- Air tidak mencukupi karena jumlah nya sedikit, misalnya hanya cukup untuk minum atau masak
- Air berada ditempat yang jauh yang dapat menyebabkan keluarnya waktu shalat.
- Terdapat bahaya yang menghalangi sampainya seseorang ke sumber air.
- Sakit yang tidak boleh terkena air.
- Syarat-syarat Tayamum
- Telah masuk waktu shalat
- Memakai tanah atau debu yang suci dari najis dan layak digunakan tayamum
- Memenuhi alasan atau sebab dibolehkannya melakukan tayamum.
- Sudah berusaha mencari air, namun tidak ditemukan.
- Tidak haid atau nifas bagi wanita.
- Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh
- Tata cara Tayamum:
- Niat, berdasarkan hadis yang artinya, dari Umar Bin Al Khatab, dia berkata, "Saya mendengar Rosululloh saw bersabda, 'Semua perbuatan bergantung niatnya dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (bergantung) apa yang diniatkan" (HR.Bukhori), membaca basmalah kemudian memukulkan telapak tangannya ke tanah, lalu mengusap muka, kemudian menyapu tangan kirinya ke telapak tangan kanan, serta menyapu kedua punggung telapak tangannya, sebagaiman dicontohkan Rosululloh saw.Berdasarkan hadist amar Bin Yatsir, ".... kemudian Rosululloh saw memukulkan tangannya ke bumi satu kali kemudian menyapukan tangan kiri ke telapak tangan kanan dan kedua punggung kedua tangannya serta wajahnya." (HR.Bukhori)
Demikianlah postingan tentang tayamum dari dewanku02.blogspot.com, mudah-mudahan bermanfaat. Amin
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar