Hukum Mendel - Jika individu dengan sifat A melakukan perkawinan dengan individu lain dengan sifat B, sifat keturunannya dapat mengikuti salah satu induknya atau merupakan hasil kombinasi dari sifat kedua induknya. Penurunan atau pewarisan sifat dari induk atau tetua kepada generasi (keturunan) berikutnya disebut inheritansi (inheritance). Peristiwa pewarisan sifat tersebut mengikuti pola-pola tertentu yaitu pola-pola hereditas (Latin: heres atau ahli waris). Hukum Mendel merupakan Hukum Hereditas yang menjelaskan prinsip-prinsip penurunan sifat pada organisme.
Teori Mendel didukung beberapa biologiwan seperti De Vries (Belanda), Correns (Jerman), dan Tschermak (Austria). Suatu hipotesis memprediksi bahwa dari generasi ke generasi, populasi dengan perkawinan bebas akan menghasilkan individu yang sama (seragam). Namun kenyataannya, dalam pengamatan setiap hari dan hasil percobaan pengembangbiakan hewan serta tumbuhan bertolak belakang dengan prediksi tersebut. Untuk mengembangkan teorinya, Mendel menggunakan objek kajian berupa tanaman kacang kapri atau ercis (Gambar 1).
Alasan dan keuntungan pemilihan kacang kapri untuk objek kajiannya antara lain: kapri memiliki pasangan-pasangan yang kontras, mudah disilangkan, mampu menghasilkan keturunan banyak dan cepat karena daur hidupnya yang pendek, serta dapat melakukan autogami atau penyerbukan sendiri karena mempunyai organ kelamin jantan (stamen atau benang sari) dan organ kelamin betina (putik atau pistillum) dalam tiap bunganya. Mendel mengamati tujuh sifat kacang kapri (Pisum sativum) tersebut, antara lain: biji bulat dibandingkan dengan biji keriput; biji warna kuning dibandingkan dengan biji warna merah; buah warna hijau dibandingkan dengan buah warna kuning; buah mulus dibandingkan dengan buah berlekuk; bunga warna ungu dibandingkan dengan bunga warna putih; dan letak bunga diaksial (ketiak) dibandingkan bunga di terminal ujung; serta batang panjang dibandingkan dengan batang pendek. Mendel memindahkan serbuk sari yang belum dewasa atau matang, dan menaburkan serbuk sari ke kepala putik pada bunga yang serbuk sarinya sudah dihilangkan. Selanjutnya, ia menyilangkan dua individu galur murni atau true breeding (yaitu tanaman yang apabila melakukan penyerbukan sendiri, senantiasa menghasilkan tunas yang sifatnya sama persis dengan sifat induknya) yang sama–sama memiliki pasangan sifat kontras, misalnya : kacang kapri berbunga merah galur murni dengan kacang kapri berbunga putih galur murni atau tanaman kacang kapri batang panjang dengan kacang kapri berbatang pendek. Hasil penyilangan menunjukkan bahwa sifat dari dua induk tidak muncul sekaligus (hanya satu sifat).
Kacang kapri berbunga merah yang disilangkan dengan kacang kapri berbunga putih menghasilkan kacang kapri berbunga merah. Berarti warna merah dominan terhadap warna putih, atau warna putih resesif terhadap warna merah. Alel dominan yaitu gen penentu sifat yang menutupi sifat pasangannya (alel resesif ), dan ditulis dengan huruf besar (dalam contoh di atas, warna merah bersifat dominan dan ditulis sebagai M). Alel resesif yaitu alel penentu sifat yang ditutupi oleh sifat pasangannya (alel dominan), dan ditulis dengan huruf kecil (dalam contoh di atas, warna putih bersifat resesif dan ditulis sebagai m). Selanjutnya, Mendel menyilangkan sesama F1 yang berbunga merah. Keturunan generasi kedua (F2) nya terdiri dari tanaman berbunga merah dan tanaman berbunga putih dengan rasio (perbandingan) 3 : 1. Berdasarkan penelitiannya, Mendel menyusun beberapa hipotesa sebagai berikut:
Sepasang gen dari induk jantan dan induk betina berperan dalam mengendalikan setiap sifat pada keturunannya. Setiap alel (anggota dari sepasang gen) menunjukkan bentuk alternatif sesamanya. Misalnya warna merah dengan putih, atau biji bulat dengan biji keriput. Pasangan alel berbeda yang terdapat bersama–sama dalam satu individu tanaman, terdiri dari alel yang merupakan faktor dominan dan faktor resesif. Faktor dominan akan menutupi faktor resesif.
Pada saat pembentukan gamet (meiosis), masing-masing alel memisah secara bebas. Selanjutnya, penggabungan gamet terjadi secara acak. Individu murni mempunyai pasangan sifat (alel) yang sama yaitu dominan saja, atau resesif saja. Setelah diuji berkali-kali ternyata hasil penelitian Mendel tetap, sehingga hipotesis Mendel ditetapkan sebagai Hukum Mendel yang pokok, yaitu Hukum Mendel I (Hukum Segregasi) dan Hukum Mendel II (Hukum Pengelompokan atau Penggabungan). Oleh karena itu, Mendel dikenal sebagai Bapak Genetika.
Gregor Johann Mendel
Gregor Johann Mendel lahir pada 22 Juli 1822 di Heinzendorf (dulu bagian dari Austria, sekarang masuk wilayah Cekoslowakia). Tahun 1840, ia belajar di Sekolah Menengah Troppau kemudian di Institut Filsafat Olmutz. Tahun 1843, ia melanjutkan studinya di Biara Augustinia di Altbrun dan menjadi pendeta pada 1847. Tahun 1851-1853, Mendel belajar di Universitas Wina. Selanjutnya, tahun 1857- 1865, ia menyilangkan Pisum sativum (ercis) dan mempublikasikan hasilnya. Tahun 1866, publikasinya sampai ke Eropa dan Amerika, hingga Mendel mendapat gelar sebagai Bapak Genetika. (Sumber: Suryo, Genetika Manusia, hlm. 86).
1. Hukum Mendel 1 (Hukum Segregasi)
2. Hukum Mendel 2 (Hukum Asortasi)
3. Penyimpangan Semu Hukum Mendel
Anda sekarang sudah mengetahui Hukum Mendel. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.
1. Hukum Mendel 1 (Hukum Segregasi)
2. Hukum Mendel 2 (Hukum Asortasi)
3. Penyimpangan Semu Hukum Mendel
Anda sekarang sudah mengetahui Hukum Mendel. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.
Referensi :
Rochmah, S. N., Sri Widayati, Mazrikhatul Miah. 2009. Biologi : SMA dan MA Kelas XII. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, p. 282.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar