Angkat Pejabat Boleh Pakai Peraturan Bupati

Bookmark and Share
Jakarta-Humas BKN, pembahasan permasalahan tentang pengangkatan PNS dalam jabatan menjadi topik hangat sebagai dampak dari reformasi birokrasi. Di Kabupaten Luwu Utara misalnya,  pembahasan permasalahan tersebut juga menjadi salah satu prioritas reformasi birokrasi. Pernyataan tersebut disampaikan segenap anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Utara dalam Kunjungan Kerjanya (Kunker) ke BKN, Kamis (22/11). Kunker DPRD Kab. Luwu Utara tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Menanggapi permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural tersebut, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa pemerintah Daerah diperbolehkan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk melaksanakan proses pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural. Namun demikian Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa Perbup yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan regulasi norma, standard dan prosedur (NSP) di bidang kepegawaian yang berlaku.

Permasalahan lain yang turut di bahas yaitu terkait tenaga honorer di Kabupaten Luwu Utara. Menurut Tumpak Hutabarat bahwa tenaga honorer baik K1 maupun K2 akan diselesaikan secara nasional. Saat ini perkembangan proses pengangkatan K1 menjadi CPNS sedang dilakukan quality assurance oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan untuk K2, saat ini dalam persiapan listing database. Rencananya listing K2 tersebut juga akan diumumkan di website BKN sebagai ajang  uji publik. (Tabarat/Subali) dikutip dari BKN 22-11-12

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger