“Pasal Kriminal” Ditafsirkan Salah Oleh PSSI

Bookmark and Share
ARENAKU.COM – Badan sepak bola dunia, FIFA, menegaskan bahwa calon anggota Komite Eksekutif PSSI adalah orang yang tidak dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal. Itu tertuang dalam surat FIFA tanggal 11 Oktober 2010, yang diteken Direktur Urusan Legal FIFA Marco Viliger dan Kepala Bagian Legal Fabienne Moser-Frei.
Petikan kalimat surat Viliger menyebutkan, ”…in order to be an eligible executive committee candidate, he/she must—among other conditions—not be found guilty of a criminal offence.” Terjemahannya, ”… untuk dapat dipilih menjadi kandidat anggota Komite Eksekutif, seseorang harus—disertai sejumlah syarat lainnya—tidak dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.”
Surat FIFA yang salinannya diterima Kompas hari Jumat (11/03) merupakan respons terhadap surat Sekjen PSSI Nugraha Besoes tanggal 27 September 2010. Dalam surat tersebut, Nugraha Besoes menerangkan bahwa Statuta PSSI Pasal 35 Ayat 4 berbunyi, ”…., mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima (5) tahun dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas sesuatu tindakan kriminal pada saat kongres, serta berdomisili di Wilayah Indonesia.”
Ada perbedaan signifikan pada dua surat itu. Surat FIFA hanya menyebut tidak dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal, tanpa menyebut waktu, artinya berlaku dahulu, kini, dan yang akan datang. Sedangkan surat Nugraha Besoes berisi penegasan, larangan terlibat tindakan kriminal hanya sebatas saat kongres.
Soal Statuta PSSI ini, Ketua KONI/KOI Rita Subowo mengatakan, dalam pertemuan dengan Presiden FIFA Sepp Blatter, ia juga membahas perbedaan itu. ”Dalam Statuta PSSI yang dalam bahasa Indonesia disebutkan tidak sedang bersalah saat kongres. Sedangkan dalam bahasa Inggris, tidak pernah melakukan kesalahan atau terlibat kriminal,” kata Rita, Jumat siang.
[Kmps]

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger