Hukum Wanita Bekerja Di Luar Rumah

Bookmark and Share
Bolehkah wanita muslimah bekerj ke luar rumah?
Wanita bekerja diluar rumah itu ada dua macam. Pertama bekerja dalam lingkungan keluarga. Kedua bekerja dilain keluarga.
Bekerja dalam lingkungan keluarga jelas agama menganjurkan. Umpamanya, membantu suami bercocok tanam, beternak mencari rumput, disamping bekerja di rumah mengurusi keluarga dan memelihara anak-anak dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya dan lain sebagainya. Bekerja bahu membahu saling memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
Adapun bekerja dilain keluarga, yakni bekerja diluar rumah, agama juga membolehkan asalkan benar-benar ia terpaksa. Umpamanya, keterpaksaan itu adalah untuk biaya hidup keluarga yang menjadi tanggunganya, yang tiada jalan lain kecuali ia harus keluar rumah. Tetapi ia harus ingat, bahwa keterpaksaan itu hilang, maka hilanglah kebolehannya, yakni tidak boleh jika tidak terpaksa.
Selain itu ia harus ingat, bahwa dalam bekerja janganlah berpakaian yang menampakan aurat. Misalnya menampakakn dada, memamerkan betis dan sebagainya yang bisa menimbulkan rangsangan.
Sebaiknya wanita itu tetap berada dalam rumah mengurus rumah tangganya, atau bila ingin bekerja maka bekerjalah dengan usaha-usaha kecilan, seperti menjahit,  warung rumahan dan sebagainya yang bisa dikerjakan dirumah sambil mengurus anak-anaknya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger