Wanita yang haram di kawain

Bookmark and Share

ilustration

Siapa saja wanita yang haram dikawin itu ? Berikut ini akan saya ulas siapa-siapa saja wanita yang haram dikawin menurut ajaran agama islam.
Wanita yang haram dikawin menurut ajaran islam ada 14 :



  1. Bekas istri ayahnya
  2. Ibu yang melahirkannya
  3. Anaknya sendiri
  4. Saudaranya sendiri
  5. Saudara ayahnya
  6. Saudara ibunya
  7. Anak dari saudaranya laki-laki (Keponakan)
  8. Anak dari saudaranya perempuan (Keponakan)
  9. Wanita yang pernah menyusuinya
  10. Saudara sesusuan
  11. Ibu Istrinya (Mertua)
  12. Anak tiri yang ibunya sudah digauli
  13. Istri anaknya sendiri (menantu)
  14. Saudara istrinya jika dia hidup atau masih dalam ikatan suami-istri.
Demikian semoga bermanfaat.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger