Pelestarian Lingkungan Hidup : Pengertian, Upaya, Cara, Contoh,

Bookmark and Share
Pelestarian Lingkungan Hidup : Pengertian, Upaya, Cara, Contoh - Dalam ilmu lingkungan kita mengenal istilah polution knows no national boundaries atau polusi tidak mengenal batas-batas negara. Pada kasus kebakaran hutan misalnya, kabut asap yang terjadi akibat terbakarnya hutan di Kalimantan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di Pulau Kalimantan saja tetapi masyarakat di negara tetangga, seperti Brunei Darrusalam, Malaysia, dan Singapura juga turut kena getahnya. Contoh lain adalah penggunaan DDT pada perkebunan apel di Amerika yang ternyata dampaknya dirasakan pula oleh burung pinguin di Benua Antartika. Sehingga, untuk menangani berbagai masalah global tersebut, dibutuhkan kerjasama internasional. (Baca juga : Permasalahan Lingkungan)

Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah, baik wilayah negara maupun wilayah administratif. Akan tetapi, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaannya. Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan hidup Indonesia. Secara hukum, lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang tempat negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan dan hak berdaulat serta yurisdiksinya. Dalam hal ini, lingkungan hidup Indonesia tidak lain adalah wilayah yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alam dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya sebagai tempat rakyat dan bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam segala aspeknya.

Dengan demikian, wawasan dalam menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup Indonesia adalah Wawasan Nusantara. Dalam usaha mengelola lingkungan hidup, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan untuk mendorong pelestarian lingkungan. Contohnya adalah disusunnya undangundang lingkungan hidup, kebijakan pembangunan berkelanjutan (sustainable development), dan pembangunan berwawasan lingkungan (ecodevelopment). Dalam pelaksanaannya, peran masyarakat merupakan hal yang sangat penting demi tercapainya lingkungan yang lestari.

Di Indonesia, dasar hukum pelestarian lingkungan adalah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan UU No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Penyusunan dokumen AMDAL merupakan kewajiban bagi setiap industri atau kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan.

Tujuannya adalah memperkecil pengaruh negatif terhadap lingkungan, memaksimalkan pengaruh positif kegiatan manusia bagi lingkungan, serta mendeteksi secara dini terjadinya pencemaran lingkungan. Dasar hukum yang lain adalah UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup yang merupakan pengganti UU No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksnaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :
  1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
  2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup.
  3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
  4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
  6. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dalam berinteraksi dengan lingkungan, kita harus memahami etika lingkungan hidup dan menerapkan konsep pengelolaan lingkungan dalam keseharian kita. Kita menyadari bahwa manusia tidak akan dapat sepenuhnya mencegah terjadinya gangguan keseimbangan lingkungan atau penurunan kualitasnya. Namun setidaknya kita dapat mengurangi kerusakan-kerusakan yang terjadi sehingga lingkungan kita nyaman untuk dihuni dan diwariskan untuk generasi yang akan datang. Di sinilah pentingnya etika lingkungan. Etika lingkungan adalah kebijakan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya. Etika ini diperlukan agar manusia mempertimbangkan setiap aktivitasnya dengan cermat, sehingga tidak merugikan keseimbangan lingkungan. Dalam menerapkan etika lingkungan, perlu diperhatikan beberapa prinsip, yaitu:
  1. Manusia merupakan bagian dari lingkungan yang tidak terpisahkan, sehingga perlu menyayangi semua kehidupan dan lingkungannya.
  2. Manusia sebagai bagian dari lingkungan, hendaknya selalu berupaya menjaga kelestarian, keseimbangan, dan keindahan alam.
  3. Diperlukan kebijaksanaan dalam menggunakan sumber daya alam yang terbatas, termasuk bahan energi.
  4. Lingkungan disediakan bukan untuk manusia saja, melainkan juga untuk makhluk hidup yang lain.
  5. Ditetapkannya undang-undang sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap lingkungan.
Di dalam masyarakat terdapat aturan-aturan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Contohnya adalah pada masyarakat adat tertentu di Indonesia. Di desa-desa terpencil atau sekitar hutan ada wilayah tertentu yang dikeramatkan, sehingga penduduk tidak berani melakukan tindakan yang merusak. Sekedar mengambil kayu
bakarpun tidak berani, apalagi melakukan penebangan secara liar. Kita mengenal adanya hutan adat, yaitu suatu kawasan hutan yang dijaga oleh masyarakat dengan aturan-aturan adat yang ketat sehingga keberadaan hutan tersebut tetap lestari. Sikap masyarakat dalam menjaga kelestarian lingku ngannya ini disebut dengan kearifan lokal (local indegenous, local ecological wisdom, atau local ecological knowledge).

Sebagai anggota masyakat, di manapun kita berada tetap harus berperan aktif dalam upaya pelestarian lingkungan. Contoh sederhananya adalah dengan membuang sampah pada tempatnya, memanfaatkan tanah kosong dengan menanam berbagai jenis tumbuhan di halaman rumah ataupun di dalam pot, menggunakan bahan atau produk-produk yang ramah lingkungan, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan lingkungan. Sekecil apapun peran kita, akan sangat berarti bagi kelestarian lingkungan hidup kita.

Hutan Adat Wonosadi

Wonosadi adalah nama sebuah hutan adat di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, DIY. Berbeda dengan daerah Gunung Kidul umumnya, wilayah sekitar Wonosadi tidak pernah mengalami kekeringan pada musim kemarau. Di sana terdapat banyak mata air dan sumur. Masyarakat di sekitar Wonosadi menyadari pentingnya keberadaan hutan tersebut sebagai sumber air. Sehingga sampai sekarang Wonosadi tetap terjaga, utuh dengan berbagai keanekaragaman flora dan faunanya yang khas. Di puncak hutan berbukit tersebut, terdapat pohon munggur (Samanea saman) yang berumur ratusan tahun. Tumbuh pula berbagai jenis liana yang khas, ada yang lebar batangnya mencapai 25 cm.

Anda sekarang sudah mengetahui mengenai Pelestarian Lingkungan. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.

Referensi :

Widayati, S., S. N. Rochmah dan Zubedi. 2009. Biologi : SMA dan MA Kelas X. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, p. 290.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger