Kawin Dengan Mertua

Bookmark and Share


Bolehkah Seorang lelaki kawin dengan mertua setelah di tinggal mati istrinya?

Menurut para Ulama, Jawabanya adalah Tidak Boleh. Dengan alasan Firman Allah sebagai berikut : "Diharamkan atas kamu....... dan ibu-ibu bagi istri-istri kamu dan....... " (QS.An Nisa' : 23)

Firman Allah diatas sangat tegas, bahwa seorang laki-laki tidak boleh sekali-kali mengawini mertuannya.

Sumber : Wanita bertanya Islam menjawab

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger