Bolehkah Seorang lelaki kawin dengan mertua setelah di tinggal mati istrinya?
Menurut para Ulama, Jawabanya adalah Tidak Boleh. Dengan alasan Firman Allah sebagai berikut : "Diharamkan atas kamu....... dan ibu-ibu bagi istri-istri kamu dan....... " (QS.An Nisa' : 23)
Firman Allah diatas sangat tegas, bahwa seorang laki-laki tidak boleh sekali-kali mengawini mertuannya.
Sumber : Wanita bertanya Islam menjawab
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar