Ajaran Islam memerintahkan umatnya untuk selalu menjaga kebersihan gigi dan mulut. Menjaga kebersihan gigi dan mulut sangat penting dilakukan karena menyangkut kualitas hidup seseorang. Bahkan, Rasulullah SAW dalam sebuah hadis sangat menekankan agar seorang Muslim membersihkan giginya setiap akan shalat.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Seandainya tidak akan merepotkan umatku, maka aku akan perintahkan kepada mereka untuk membersihkan gigi pada setiap akan shalat." (HR Bukhari dan Muslim). Sejak zaman dahulu kala, manusia sudah memiliki kesadaran untuk membersihkan gigi dan mulut dari sisa kotoran.
Konon, pasta gigi telah hadir di muka bumi sejak 5000 tahun lalu melalui peradaban Mesir Kuno. Kala itu, masyarakat Mesir Kuno sangat peduli dengan kecantikan. Sehingga, sudah membuat pasta gigi untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Seiring berkembangnya zaman, pasta gigi sudah sangat modern. Kini, pasta gigi hadir dengan bermacam-macam fungsi dan rasa. Ada pasta gigi untuk memutihkan gigi, menghilangkan karang gigi, gigi sensitif, mencegah bau mulut, dan terdapat pula pasta gigi yang dikhususkan bagi perokok. Selain itu, pasta gigi pun memiliki beragam rasa dan aroma.
Pasta gigi atau odol, termasuk produk kosmetika. Menurut Peraturan Menkes RI 1976 dan sesuai dengan Federal Food and Cosmetic Act 1958, odol adalah bahan atau campuran bahan untuk digosokkan, direkatkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan, atau disemprotkan, dimasukkan dalam, digunakan pada badan manusia dengan maksud membersihkan, memelihara, menambah daya tarik, dan mengubah rupa, dan tidak termasuk golongan obat.
Auditor Lembaga Pengkajian Pangan Obatobatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr Anna P Roswien, mengingatkan, teknologi pembuatan kosmetika saat ini penuh dengan unsur syubhat (meragukan). Terutama, kata dia, kosmetika tradisional semi-tradisional dan modern.
"Kosmetika semi-tradisional, pengolahannya menggunakan teknologi modern dengan menggu
nakan zat kimia sintetis ke dalamnya seperti pengawet dan pengemulsi. Sedangkan kosmetika modern diramu dari bahan kimia yang diolah secara modern," paparnya dalam Jurnal Halal.
Pasta gigi dibuat terutama dari bahan-bahan abrasif (silika, kalsium karbonat, alumina), pemanis buatan seperti sorbitol, flavor, gliserol, polietilenglikol dan flourida, serta dapat pula mengandung sodium lauril sulfat. SikaT gigi dibuat dari bahan nilon sintetis. Pasta gigi tidak boleh mengandung bahan haram (baik najis ataupun tidak, tidak semua yang haram itu najis) karena pasta gigi masuk mulut dan bisa termakan. Menurut Anna, gliserol yang digunakan pada pasta gigi bisa berasal hewani, nabati atau hasil samping petroleum, secara komersial lebih banyak yang berasal dari sintesis dengan bahan dasar hasil samping petroleum.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, mengatakan, terdapat sejumlah titik kritis keharaman dalam pasta gigi. "Titik kritis keharaman dalam pasta gigi itu terkandung dalam bahan-bahannya," papar dia.
Ia mencontohkan, pasta gigi yang mengandung kalsium. Kalsium, tutur Lukmanul, diperoleh dari tulang. "Yang menjadi pertanyaan adalah kalsium yang digunakan berasal dari tulang binatang apa, apakah babi atau binatang yang lain. Padahal produk pasta gigi tak akan mencantumkan asal tulangnya."
Selain itu, pasta gigi juga mengandung flavor yang bisa berasal dari alkohol, bisa juga dari zat sejenis binatang berang-berang. Sehingga, papar Lukmanul, tidak mudah untuk mencari pasta gigi yang halal. Agar masyarakat tidak salah memilih pasta gigi yang halal, terang Lukmanul, mereka harus membeli pasta gigi yang telah memiliki serti fikat atau tanda halal.
"Masyarakat jangan tergoda dengan berbagai jenis pasta gigi yang memiliki efek bermacammacam seperti pasta gigi yang menghilangkan rasa ngilu pada gigi, menghilangkan bau mulut. Padahal mereka tidak tahu bahannya terbuat dari apa untuk menghilangkan rasa ngilu maupun membasmi bau mulut tersebut," tuturnya.
Yang jelas, kata dia, dalam memilih pasta gigi masyarakat harus mengutamakan produk yang telah memiliki sertifikat halal. Menurut Lukmanul, pasta gigi digunakan untuk membersihkan gigi dan saat menggosok gigi bisa saja pasta gigi itu tertelan dan masuk ke dalam tubuh. "Sehingga kehalalan pasta gigi harus terjamin utuk menghindari masuknya barang yang haram ke dalam tubuh.”
Masyarakat juga diimbau agar tak mudah tergoda untuk membeli pasta gigi produk-produk impor, karena hingga saat ini masih terdapat produk impor yang belum bersertifikat halal. Sehingga belum diketahui apakah bahan-bahan pembuatnya halal atau tidak. "Di supermarket memang tersedia berbagai pilihan pasta gigi, meskipun sebagian sudah menda pat sertifikat halal, namun ada juga sejumlah produk pasta gigi yang belum memiliki sertifikat halal," ungkapnya.
(Sumber : isisurakartablog.com)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar