Telah meriwayatkan Abu Daud (1070), An-Nasa’i (3/194), Ibnu Majah (1310), Ibnu Khuzaimah (1461), Ad-Darimi (1620) da Ahmad (4/372) dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami ia berkata.
“Aku menyaksikan Mua’wiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, ia berkata : “Apakah engkau pernah menyaksikan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemunya dua hari raya pada satu hari ?”
Zaid berkata : “Ya”
Mu’awiyah berkata : “Lalu apa yang beliau lakukan ?”
Zaid menjawab : “beliau shalat Id kemudian memberi keringanan (rukhshah) untuk shalat Jum’at, beliau bersabda :
“Siapa yang ingin shalat maka shalatlah”[1]
Abu Hurairah dan selainnya membawakan riwayat tentang hal ini dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan ini yang diamalkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Abdurrazzaq meriwayatkan dalam “Al-Mushannaf” (3/305) dan juga Ibnu Abi Syaibah dalam “Al-Mushannaf” (2/187) dengan sanad yang shahih dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya berkumpul dua hari raya pada satu hari, maka ia berkata :
“Siapa yang ingin menghadiri shalat Jum’at maka hadirilah dan siapa yang ingin duduk maka duduklah”
Dalam “Shahih Bukhari” (5251) disebutkan riwayat semisal ini dari Utsman Radhiyallahu ‘anhu.
Dalam “Sunan Abi Daud” (1072) dan “Mushannaf Abdurrazaq” (nomor 5725) dengan sanad yang Shahih dari Ibnuz Zubair.
“Dua hari raya bertemu dalam satu hari, maka ia mengumpulkan keduanya bersama-sama dan menjadikannya satu. Ia shalat Idul Fitri pada hari Jum’at sebanyak dua raka’at pada pagi hari, kemudian ia tidak menambah hingga shalat Ashar…”
Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar (3/348) mengikuti riwayat ini :
“Dhahir riwayat ini menunjukkan bahwa ia tidak mengerjakan shalat Dhuhur.
Dalam riwayat ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at jika gugur dengan salah satu sisi yang diperkenankan, maka tidak wajib bagi orang yang gugur darinya untuk mengerjakan shalat dhuhur. Dengan ini Atha’ berpendapat.
Tampak bahwa orang-orang yang berkata demikian karena Jum’at adalah pokok. Dan engkau tahu bahwa yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala bagi hamba-hamba-Nya pada hari Jum’at adalah shalat Jum’at, maka mewajibkan shalat Dhuhur bagi siapa yang meninggalkan shalat Jum’at karena udzur atau tanpa udzur butuh dalil, dan tidak ada dalil yang pantas untuk dipegang sepanjang yang aku ketahui”
_________
Foote Note.
[1]. Imam Ali Ibnul Madini menshahihkan hadits ini sebagaimana dalam “At-Talkhisul Habir” 2/94
[Disalin dari Kitab Ahkaamu Al-Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid, Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
(Sumber : antosalafy.wordpress.com)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar