Hukum Nikah Siri

Bookmark and Share

Persoalan nikah siri di Indonesia kini semakin banyak jadi bahan perbincangan. Terlebih praktik nikah siri diidentikkan hanya sebagai jalan, untuk memuaskan hawa nafsu yang menggebu. Ingin memenuhi kebutuhan biologis, bukan zina tetapi juga tidak tercatat.

Dalam Islam, praktik nikah siri memang dibenarkan, asalkan syarat dan rukunnya terpenuhi. Wali, dua saksi, mahar, serta akad nikah wajib terpenuhi.

"Jika memenuhi syarat dan rukun tersebut, maka dapat dinyatakan sah secara agama," kata Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran, Cipondoh Jawa Barat, Kiai Hendi saat berbincang dengan merdeka.com, Sabtu (8/12).

Namun, pelaksanaan nikah siri tidak selesai sampai di situ. Sebagai muslimin, Islam memerintahkan untuk taat kepada pemimpin yang adil.

"Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin kalian," ujarnya mengutip Alquran surah An-Nisa ayat 59.

Di Indonesia, mekanisme pernikahan sudah diatur dalam undang-undang. Salah satu titik tekannya adalah tercatatnya pernikahan seseorang, dalam administrasi negara berupa Kantor Urusan Agama (KUA).

"Jika demikian, maka pencatatan administrasi nikah juga sah," terang kiai yang sudah malang melintang mengisi ceramah ke luar negeri itu.

Haramnya nikah siri

Nikah siri menjadi haram, jika upacara 'sakral' tersebut hanya dijadikan alasan untuk menghalalkan hubungan biologis. Mencari kepuasan nafsu seks, tanpa ada niat membangun mahligai rumah tangga.

"Katakanlah kepada laki-laki mukmin, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…" Al-Quran surah An-Nur ayat 30.

Sebaliknya, Islam membenarkan pelaksanaan nikah siri jika dilakukan sebagai perantara terlaksananya pernikahan resmi, berdasarkan peraturan pemerintah.

"Jika nikah siri arahnya untuk kemudian hari akan mencatatkan pernikahannya di KUA, maka halal," terang Hendi.
Sumber: Merdeka.com

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger